Parlemen AS sahkan UU untuk blokir TikTok

Oleh: Lysti Rahma - Kamis, 14 Mar 2024 13:03 WIB

Dewan parlemen Amerika Serikat telah mengsahkan rancangan undang-undang yang mengatur tentang aplikasi media sosial TikTok.

Dewan parlemen Amerika Serikat (AS) telah meloloskan rancangan undang-undang yang mengatur tentang aplikasi media sosial TikTok pada Rabu (13/3). RUU ini menetapkan waktu enam bulan bagi pemilik TikTok, ByteDance, untuk menjual aset-asetnya ke Amerika Serikat. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, TikTok akan diblokir di AS.

Dilansir dari The Guardian (14/3), anggota parlemen dari Partai Republik, Steve Scalise, menekankan urgensi keamanan nasional dalam konteks pembahasan RUU ini, dengan menyatakan kebutuhan Senat untuk segera mengambil langkah dalam hal ini.

TikTok, yang digunakan oleh sekitar 170 juta orang di Amerika, menjadi perhatian utama di Washington. Anggota parlemen menerima banyak telepon dari pengguna TikTok, terutama remaja, yang menentang RUU ini.

CEO TikTok, Shou Zi Chew, merespons dengan keras atas lolosnya RUU tersebut. Menurutnya, regulasi ini akan mengakibatkan pelarangan TikTok di AS dan merugikan banyak pihak, termasuk para kreator dan bisnis kecil, serta mempengaruhi ribuan pekerjaan di Amerika.

Langkah ini merupakan bagian dari respons AS terhadap kekhawatiran akan keamanan nasional terkait ancaman dari China. Presiden Joe Biden telah menyatakan niatnya untuk menandatangani RUU tersebut, mencerminkan dukungan politik yang semakin kuat terhadap langkah ini.

Tag