Tarik ulur 5G di Indonesia

Oleh: Lely Maulida Zhafira Chlistina - Kamis, 11 Feb 2021 14:44 WIB

Lelang frekuensi 2,3GHz yang sudah diumumkan, dibatalkan oleh Kemenkominfo. Pemerintah berdalih bahwa upaya ini dilakukan sebagai langkah “kehatian-hatian dan kecermatan".

Source: Tek.id

Kehadiran 5G di Indonesia selangkah lebih maju. Setelah melalui beberapa uji coba, Kemenkominfo menetapkan sejumlah spektrum frekuensi untuk menggelar jaringan generasi kelima tersebut di Indonesia.  Adapun frekuensi tersebut di antaranya 2,3 Ghz, 2,5 Ghz, 2,6 Ghz, 3,3 Ghz, dan 3,6 Ghz. Spektrum tersebut dibagi menjadi tiga lapisan, yaitu lowerband, coverage layer, dan highband.

Hadirnya jaringan 5G tidak hanya meningkatkan kecepatan internet, menghubungkan berbagai perangkat, namun juga meningkatkan daya saing Indonesia di Asia Tenggara maupun global. Untuk itu, percepatan implementasi 5G memang perlu perhatian berbagai pihak.

Pemerintah sudah menyiapkan peta jalan (roadmap) 5G sejak September 2020. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat itu mengatakan, pemerintah masih harus menata ulang spektrum radio yang akan dialokasikan untuk 5G.

Pada November 2020, Kemenkominfo menggelar lelang pita frekuensi 2,3 Ghz atau disebut Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Tujuannya, "meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).” Dari seleksi tersebut, terpilih tiga operator yang penerima tambahan pita frekuensi, yaitu Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren

Pemenang lelang diumumkan, lalu batal