5 perusahaan besar domestik dan asing yang sudah terdaftar di PSE Kominfo
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah membuat peraturan bahwa semua perusahaan untuk jenis usaha berbasis PSE domestik dan asing yang beroperasi di Indonesia agar terdaftar secara resmi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan tiga kebijakan untuk melindungi warga negara di kancah digital. Salah satunya adalah kewajiban pendaftaran PSE.
PSE sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan /atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah membuat peraturan bahwa semua perusahaan untuk jenis usaha berbasis PSE domestik dan asing yang beroperasi di Indonesia agar terdaftar secara resmi. Berikut adalah perusahaan OTT (over the top) domestik maupun asing yang sudah terdaftar PSE berdasarkan situs resmi Kominfo.
Perusahaan dalam negeri:
1. Gojek