Akhir kisah Bolt dan First Media
Menurut Kemenkominfo, saat ini saat yang tepat untuk mencabut layanan bolt dan First Media. Hak-hak pelanggan operator bersangutan akan dipenuhi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengakhiri izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz oleh PT. Internux (Bolt) dan PT. First Media, Tbk serta PT. Jasnita Telekomindo. Ketiga perusahaan penyedia jaringan internet itu tak bisa menyelesaikan kewajibannya membayar biaya penggunaan frekuensi. Oleh karenanya, Kemenkominfo menghentikan izin penggunaan pita frekuensi yang selama ini dimanfaatkan tiga perusahaan tersebut.
Mulai Jumat (28/12), PT. Internux (Bolt) dan PT. First Media tak lagi bisa menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi. Kedua perusahaan yang bernaung di bawah Lippo Group itu harus menutup Core Radio Network Operation Center disingkat NOC.
Selain menghentikan izin penggunaan frekuensi, Kemenkominfo akan melakukan pencabutan dan/atau penyesuaian izin penyelenggaraan telekomunikasi kedua perusahaan tersebut. Dengan begitu, layanan First Media dan Bolt yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz, tak bisa lagi diakses pengguna. Lantas bagaimana nasib pelanggan?
Dalam pernyataannya, Direktur Utama PT Internux, Dicky Mochtar menyatakan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. Bolt tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggan setianya,” katanya.