Amazon tak perlu bayar pajak tambahan senilai ratusan juta Euro ke Uni Eropa

Oleh: Ahmad Haikal - Senin, 02 Des 2024 15:43 WIB

Dalam sebuah pemberitaan terbaru, Amazon lepas dari kewajiban membayar pajak senilai 250 juta Euro ke Uni Eropa.

Amazon baru saja meraih kemenangan penting dalam kasus pajak senilai 250 juta Euro setelah Komisi Eropa menutup penyelidikan terhadap dugaan penghindaran pajaknya di Uni Eropa. Penutupan kasus ini menandai akhir dari salah satu sengketa hukum terlama yang melibatkan raksasa e-commerce tersebut.

Kasus ini bermula pada 2017 ketika Komisi Eropa menuduh Amazon menggunakan perusahaan cangkang di Luksemburg untuk mengurangi pembayaran pajaknya. Menurut Komisi, struktur pajak ini memungkinkan Amazon menghindari pajak atas tiga perempat dari keuntungannya di Eropa antara 2006 hingga 2014.

Dilansir dari Engadget (2/12), komisi Eropa menyebut bahwa perusahaan Amazon di Luksemburg "tidak memiliki kantor atau staf" dan hanya digunakan untuk menurunkan beban pajak. Tuduhan tersebut mendorong Uni Eropa untuk meminta Amazon membayar 250 juta Euro sebagai pajak tambahan.

Pada 2021, Amazon berhasil memenangkan banding di Pengadilan Umum Uni Eropa, yang merupakan pengadilan tertinggi kedua di kawasan tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa struktur pajak Amazon tidak memberikan keuntungan kompetitif yang tidak adil dibandingkan perusahaan lain. 

Selain itu, pengadilan juga menyoroti kesalahan metodologis dalam analisis yang dilakukan oleh Komisi Eropa.