Apple dituduh langgar paten layar sentuh
Sebuah perusahaan bernama Neodron mengklaim bahwa Apple dan sejumlah perusahaan lain melanggar paten terkait layar sentuh dan teknologi dibaliknya.
ITC (International Trade Commission) atau komisi perdagangan internasional Amerika Serikat mengumumkan bahwa pihaknya membuka investigasi ke Apple dan perusahaan lainya terkait pelanggaran paten. Gugatan itu diajukan sebuah perusahaan asal Irlandia bernama Neodron. Perusahaan itu mengklaim bahwa Apple dan sejumlah perusahaan lain melanggar paten terkait layar sentuh.
Beberapa perusahaan lain pun terkena getahnya. Misalnya Amazon, Asus, LG, Samsung, Motorola, Microsoft hingga Sony. Menurut Neodron, ada empat paten yang dilanggar perusahaan-perusahaan tersebut. Keempat paten itu berhubungan dengan kendali sentuhan untuk perangkat mobile komputer dan komponen serta teknologi dibaliknya.
Dilansir dari 9to5mac (17/3), Neodron memasukan gugatan ini sejak bulan lalu. Kendatii begitu, Neodron disebut hanya memancing reaksi dari beberapa perusahaan terkait masalah paten tersebut.
“Apakah Neodron membuat sebuah produk yang dilanggar? Tidak. Neodron hanyalah sebuah troll patent yang kerap menggugat Hp Enterprise, Dell, Amazon, Microsoft dan perusahaan lainnya yang dapat dibuktikan dengan mudah di Google search. Dalam kasus ini, Apple harus membayar empat paten terkait teknologi layar sentuh dari Atmei Corporation yang sudah dimiliki Microchip sejak 2016,” demikian penjelasan Patently Apple terkait upaya yang dilakukan Neodron.
Investigasi ini sendiri dilaporkan akan berlangsung selama 45 hari. ITC menargetkan kalau penyelidikan ini akan selesai dalam kurun waktu tersebut dan memberikan hasilnya.