Cara dapat subsidi kuota gratis untuk mahasiswa, dosen, guru dan murid

Oleh: Hieronimus Patardo - Senin, 07 Sep 2020 12:17 WIB

Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota gratis untuk mahasiswa, dosen, guru dan para siswa untuk memastikan kegiatan PJJ dapat terus berlangsung.

Ilustrasi PJJ

Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sudah dilakukan sejak Maret lalu. Hingga saat ini, semua siswa maupun guru melakukan kegiatan belajar mengajar tanpa tatap muka langsung. Kuota internet merupakan salah satu hal vital untuk memastikan kegiatan pembelajaran ini bisa berjalan dengan lancar.

Karena hal itulah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencanangkan program untuk memberikan subsidi kuota gratis guna mendukung kegiatan PJJ ini. Tidak hanya bagi siswa saja, subsidi ini juga akan diterima oleh guru, mahasiswa hingga dosen yang aktif melakukan PJJ. Kendati begitu, besaran kuota yang diberikan pada masing-masing jenjang akan berbeda.

Untuk para siswa, Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota sebesar 35GB setiap bulannya. Sementara untuk kalangan guru, subsidi kuota sebesar 42GB juga akan diberikan setiap bulan. Sedangkan untuk mahasiswa dan para dosen, subsidi kuota yang akan didapatkan adalah 50GB setiap bulan. Pemberian subsidi kuota gratis ini akan berlangsung dari September hingga Desember 2020. Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp7,2 triliun untuk memberikan bantuan kuota gratis untuk mahasiswa, dosen, guru dan siswa.

Namun perlu diperhatikan bahwa ada mekanisme tertentu untuk bisa mendapatkan subsidi kuota gratis ini. Berikut ini adalah cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan kuota gratis untuk guru dan siswa sekolah: 

  1. Sekolah melakukan identifikasi nomor telepon siswa dan guru. Untuk nomor telepon siswa harus didaftarkan sesuai dengan NISN siswa yang bersangkutan. 
  2. Kepala Sekolah akan menandatangani pakta integritas. Tujuannya untuk memastikan bahwa data tersebut benar. 
  3. Data nomor telepon dan tanda tangan pakta integritas diunggah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. 

Cara yang sama juga berlaku untuk dosen dan mahasiswa. Dalam akun Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (@ditjen.dikti) mengungkapkan beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan kuota gratis bagi dosen dan mahasiswa, antara lain: