DoJ dan FTC gugat TikTok karena pelanggaran privasi anak

Oleh: Lysti Rahma - Senin, 05 Agst 2024 15:06 WIB

DoJ dan FTC mengklaim TikTok secara ilegal mengumpulkan dan menyimpan berbagai informasi pribadi anak-anak tanpa memberi tahu atau mendapatkan izin dari orang tua mereka.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) dan Komisi Perdagangan Federal (FTC) telah mengajukan gugatan terhadap TikTok atas tuduhan pelanggaran serius terhadap undang-undang privasi anak. TikTok dituduh mengizinkan anak-anak membuat akun, serta melihat dan berbagi video tanpa persetujuan orang tua, yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak-Anak Online (COPPA).

Dalam gugatan tersebut, DoJ dan FTC mengklaim TikTok secara ilegal mengumpulkan dan menyimpan berbagai informasi pribadi anak-anak tanpa memberi tahu atau mendapatkan izin dari orang tua mereka. Selain itu, TikTok juga dianggap melanggar perintah persetujuan tahun 2019 yang mengharuskan perusahaan memberi tahu orang tua sebelum mengumpulkan data anak-anak dan menghapus video dari pengguna di bawah usia 13 tahun.

COPPA mewajibkan platform online untuk mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan, menggunakan, atau mengungkapkan informasi pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun. Peraturan ini juga mengharuskan perusahaan menghapus informasi yang telah dikumpulkan atas permintaan orang tua. 

Namun, dalam 'Mode Anak' yang seharusnya melindungi pengguna di bawah usia 13 tahun, TikTok diduga tetap mengumpulkan dan menyimpan alamat email serta informasi pribadi lainnya. Ketika orang tua meminta penghapusan akun dan informasi anak-anak mereka, TikTok sering kali gagal memenuhi permintaan tersebut.

Gugatan ini juga menuduh TikTok tidak melakukan verifikasi usia dengan cukup ketat, memungkinkan anak-anak untuk melewati batasan usia dengan masuk melalui layanan pihak ketiga seperti Google dan Instagram. Peninjau manusia TikTok hanya menghabiskan lima hingga tujuh detik untuk menilai setiap akun, membuat banyak akun anak-anak terlewatkan.