Uni Eropa tuntut Google dan Apple atas dugaan pelanggaran Digital Markets Act

Oleh: Nur Chandra Laksana - Kamis, 20 Maret 2025 16:03

EU melihat adanya pelanggaran DMA terhadap Google dan Apple di pasar Eropa, diancam dijatuhkan denda hingga Rp610 triliun.

Uni Eropa tuntut Google dan Apple atas dugaan pelanggaran Digital Markets Act

Uni Eropa semakin memperketat regulasi terhadap perusahaan teknologi besar, kali ini dengan tuntutan terhadap Google dan Apple atas dugaan pelanggaran Digital Markets Act (DMA). Tuntutan ini dilakukan setelah dipetimbangkan dengan sangat matang.

Komisi Eropa (EC) menuduh Google telah melanggar aturan dengan memberikan perlakuan istimewa terhadap layanannya sendiri dalam Google Search serta membatasi pengembang aplikasi di Google Play Store dalam memberi tahu pengguna tentang opsi pembayaran alternatif. Jika terbukti bersalah, Google bisa menghadapi denda hingga USD35 miliar atau sekitar Rp550 triliun.

Tuntutan terhadap Google Search berfokus pada bagaimana perusahaan menampilkan layanan seperti belanja, pemesanan hotel, transportasi, hasil keuangan, dan olahraga secara lebih menonjol dalam hasil pencarian dibandingkan pesaing. 

Sementara itu, di Google Play Store, EC menilai bahwa Google membebankan biaya yang tidak masuk akal kepada pengembang aplikasi yang mengarahkan pelanggan ke sistem pembayaran lain yang lebih murah, seperti dilansir dari laman Engadget (20/3).

Di sisi lain, Apple diperintahkan untuk membuka iOS agar lebih kompatibel dengan perangkat pihak ketiga, seperti jam tangan pintar, headphone, dan TV. Uni Eropa menuntut Apple untuk meningkatkan fitur notifikasi pada smartwatch non-Apple, mempercepat transfer data (Wi-Fi peer-to-peer dan NFC), serta menyederhanakan proses pemasangan aksesori dari merek lain.