Facebook ternyata juga simpan data biometrik pengguna
Data biometrik tersebut memungkinkan Facebook mengenali wajah dari foto yang diunggah
Masalah terkait privasi pengguna di Facebook tampaknya semakin meluas. Pengadilan Amerika Serikat belum lama ini memutuskan bahwa jutaan pengguna Facebook bisa mengajukan gugatan dengan klaim bahwa teknologi pemindai fotonya melanggar hukum. Pasalnya, teknologi tersebut mengumpulkan dan menyimpan data biometrik pengguna tanpa persetujuan mereka.
Kasus ini bermula pada 2015 atau jauh sebelum skandal Cambridge Analytica terungkap dan terkait dengan Facebook. Kemenangan yang berpihak kepada konsumen untuk masalah privasi sendiri memang sangat jarang terjadi. Dalam sejarah Facebook, sebagian besar kasus serupa tak pernah sejauh itu terjadi.
Selama bertahun-tahun, Facebook telah mendorong pengguna untuk menandai pengguna dalam foto yang mereka unggah. Facebook kemudian menyimpan informasi tersebut dan mengumpulkannya. Raksasa jejaring sosial tersebut telah menggunakan program yang disebut DeepFace untuk mencocokkan foto pengguna lain.
Tak hanya Facebook, Google juga menggunakan teknologi serupa pada layanan fotonya berbasis cloud, Google Photo dan kini tengah menghadapi gugatan di Chicago. Namun, baik Google maupun Facebook bersikeras menyatakan bahwa mengumpulkan data tentang apa yang terlihat, tidak melanggar hukum, bahkan meskipun tanpa izin pengguna.
Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois tahun 2008 sendiri menyatakan perusahaan bisa didenda senilai USD1.000 hingga USD5.000 setiap kali gambar seseorang digunakan tanpa persetujuan.