Google diselidiki KPPU di Indonesia, ada apa?
Google tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan di Indonesia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan kepada Google beserta anak usahanya di Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah adanya dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu.
Sementara untuk penyelidikannya, KPPU mendasari dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Komisi yang dilakukan pada 14 September 2022 untuk menindaklanjuti temuan yang ada. Lebih lanjut, temuan tersebut diperoleh dari hasil penelitian inisiatif yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPPU.
“Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran undang-undang,” ujar Mulyawan Ranamanggala, Direktur Ekonomi, Kedeputian, bidang Kajian dan Advokasi KPPU melalui siaran pers (16/9).
Mulyawan menambahkan, pihak KPPU juga telah melakukan penelitian yang berkaitan dengan Google selama beberapa bulan terakhir. Penelitian ini difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.