Grab dan Gojek pakai teknologi geofencing untuk deteksi keramaian
Untuk menyesuaikan situasi dan kondisi selama pandemi, serta untuk mengedepankan keamanan driver maupun pelanggan, Grab memperkenalkan teknologi geofencing.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di DKI Jakarta menyusul peningkatan jumlah kasus Covid-19. Kendati demikian, sejumlah layanan seperti aplikasi ride hailing masih bisa beroperasi dengan beberapa ketentuan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan ojek online untuk tetap beroperasi selama masa PSBB secara total mulai Senin 14 September 2020. Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi mewajibkan perusahaan aplikasi ojek online menerapkan teknologi geofencing. Teknologi ini membantu mitra pengemudi menjaga jarak aman serta kesehatan mereka sehingga mereka tetap bisa produktif.
Untuk menyesuaikan situasi dan kondisi selama pandemi, serta untuk mengedepankan keamanan driver maupun pelanggan, Grab memperkenalkan teknologi geofencing. Teknologi ini dapat mendeteksi dan memberikan peringatan kepada mitra pengemudi Grab yang berkerumun di sebuah area.
Teknologi ini diperkenalkan untuk memastikan mitra pengemudi tetap menjaga jarak aman sesuai imbauan pemerintah, dan juga untuk menjaga kesehatan mereka. Mitra pengemudi yang terdeteksi berkerumun, akan menerima peringatan melalui pesan teks atau pop-up di aplikasi mitra pengemudi.
Selain teknologi geofencing, Grab juga telah melakukan berbagai inisiatif, untuk membantu masyarakat dan mitra pengemudi beradaptasi dalam PSBB Total Kedua. Inisiatif tersebut di antaranya Komunikasi Melalui Aplikasi Mitra dan Media Sosial, dimana Grab mengirimkan pesan melalui aplikasi mitra pengemudi untuk mensosialisasikan aturan PSBB Jilid 2 dari Pemerintah DKI Jakarta dan mengimbau mitra pengemudi untuk menghindari kerumunan lebih dari tiga orang.