KPPU kasih penghargaan untuk Grab

Oleh: Lysti Rahma - Selasa, 26 Mar 2024 06:53 WIB

KPPU tidak hanya memberikan bimbingan kepada Grab dalam merancang materi pelatihan, tetapi juga menekankan pada aspek-aspek kritis seperti ketaatan pada peraturan persaingan usaha.

Grab kembali mencatat sejarah baru dalam dunia bisnis dengan menjadi perusahaan teknologi pertama yang meraih sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia. Langkah inovatif ini menunjukkan komitmen Grab untuk membangun ekosistem bisnis digital yang adil dan sehat bagi semua pihak yang terlibat.

Pada gelaran konferensi pers yang diadakan di Roemah Kuliner, Menteng, Jakarta (25/3) petang, bukan hanya menjadi momen bersejarah bagi Grab, tetapi juga menandai langkah besar dalam menjaga integritas dan komitmen terhadap persaingan usaha yang sehat di era digital.

Kolaborasi yang menjaga standar integritas ini berawal dari kesamaan visi antara Grab dan KPPU dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelatihan Kepatuhan Persaingan Usaha yang diluncurkan merupakan bukti nyata komitmen Grab untuk mengedukasi ribuan karyawannya tentang pentingnya good corporate governance dalam menjalankan bisnis.

Melalui program ini, KPPU tidak hanya memberikan bimbingan kepada Grab dalam merancang materi pelatihan, tetapi juga menekankan pada aspek-aspek kritis seperti ketaatan pada peraturan persaingan usaha, perjanjian usaha yang sehat, dan kemitraan yang berkelanjutan antara bisnis besar dan UMKM. 

Aru Armando, Wakil Ketua KPPU RI, menekankan bahwa program pelatihan kepatuhan juga memberikan penekanan pada pentingnya kemitraan yang didasarkan pada prinsip saling membutuhkan, saling percaya, dan saling menguntungkan antara Grab dengan pelaku UMKM. “Penting untuk dicatat bahwa sertifikat kepatuhan ini bukanlah sebuah akhir, tetapi sebuah awal baru bagi Grab.”

Tag