Hari ini terakhir registrasi kartu SIM, kamu sudah daftar belum?

Oleh: Dinda Ayu Widiastuti - Rabu, 28 Feb 2018 11:56 WIB

Hari ini (28/2) tepat menjadi hari terakhir untuk Anda melakukan registrasi kartu SIM.

Source: Pexels

Sejak pertengahan Oktober lalu, Kementrian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan pengumuman mengenai registrasi ulang kartu SIM. Tujuannya untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number. Hari ini, Rabu (28/2), merupakan hari terakhir untuk melakukan registrasi kartu SIM. Mereka yang tidak registrasi kartu SIM akan dikenakan sanksi yang akan dilakukan secara bertahap.

Awalnya, pemerintah akan melakukan pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar. Hal ini akan dilakukan bila pengguna tidak melakukan registrasi ulang terhitung selama 30 hari sejak menerima pesan pelaksanaan registrasi ulang oleh masing-masing operator.

Kemudian, kartu SIM akan diblokir layanan panggilan masuknya dan layanan pesan singkat masuk terhitung 15 hari setelah tahap awal berlaku. Hingga akhirnya dilakukan pemblokiran data internetnya.

Sebenarnya, kewajiban melalukan registrasi kartu SIM ini telah terdaftar dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang berlaku mulai Oktober 2017.

Dikutip dari Antara News (28/2), pada 17 Februari kemarin, telah terdapat lebih dari 226 juta kartu yang terdaftar dalam program Registrasi Nomor Prabayar Seluler, yang diadakan sejak Oktober 2017. Diperkirakan, kartu seluler yang beredar di Indonesia mencapai 360 juta, dan jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta.