Kalah gugatan, Apple bayar denda triliunan rupiah karena Siri

Oleh: Nur Chandra Laksana - Jumat, 03 Jan 2025 11:59 WIB

Apple disebut harus membayar USD705 miliar atau sekitar USD20 per perangkat karena kalah gugatan atas kasus Siri yang diduga menyadap pengguna tanpa izin.

Masalah privasi terkait perangkat elektronik pintar sudah terjadi semenjak asisten digital diluncurkan.Mulai dari Google Assistant hingga Apple Siri beberapa kali telah ditengarai telah menyadap percakapan pengguna, yang dimana salah satunya digunakan untuk membuat hasil pencarian lebih terpersonalisasi.

Namun yang terbaru adalah kasus gugatan terhadap Apple. Siri, asisten digital milik mereka dituduh telah menyadap percakapan pengguna iPhone dan perangkat Apple lainnya, bahkan ketika pengguna memilih untuk tidak mengaktifkan fitur tersebut.

Gugatan tersebut, yang diajukan di pengadilan federal di Oakland, California, telah berlangsung selama lima tahun dan menuduh Apple merekam percakapan pengguna tanpa persetujuan mereka. Dan berikut ini tuduhan yang diajukan dalam gugatan tersebut.

“Siri diduga merekam percakapan pengguna secara diam-diam, bahkan ketika tidak diaktifkan dengan kata pemicu seperti "Hai, Siri". Rekaman ini diduga digunakan untuk membantu pengiklan menargetkan konsumen dengan produk dan layanan, meskipun Apple selalu mengklaim melindungi privasi pelanggan. Praktik ini bertentangan dengan komitmen Apple terhadap privasi, yang sering ditekankan oleh CEO Tim Cook sebagai "hak asasi manusia yang fundamental," tulis gugatan tersebut.

Dilansir dari laman Securityweek (3/1), Apple pun pada akhirnya tidak mengakui telah melakukan kesalahan apa pun. Tapi anehnya mereka tetapi setuju untuk membayar penyelesaian guna menghindari litigasi lebih lanjut.