Ini kata Kominfo terkait pemblokiran usaha yang belum mendaftar PSE

Oleh: Nur Chandra Laksana - Selasa, 19 Jul 2022 13:04 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa mereka tidak akan langsung melakukan pemblokiran terhadap badan usaha digital yang belum mendaftar per 20 Juli. Mereka akan menegur perusahaan sebelum akhirnya melakukan pemblokiran.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan akan melakukan pemblokiran layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo. Hal ini mereka lakukan jika para pelaku usaha, baik dalam dan luar negeri, yang belum mendaftar di PSE per 20 Juli.

Meski akan melakukan pemblokiran, namun pihak Kominfo tak serta merta akan langsung menutup layanan tersebut. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah sebelum memblokir sebuah layanan sepenuhnya.

“Ada tiga tahapan untuk sanksi administratif. Pertama teguran, lalu denda administratif, lalu baru akan memblokir,” kata Semuel pada acara konferensi pers Kominfo yang diadakan pada Selasa (19/7).

Semuel juga mengatakan bahwa pihak Kominfo memberikan kemudahan bagi para pengusaha di bidang digital untuk melakukan pendaftaran, termasuk memiliki staf untuk membantu pendaftaran. Jadi tak ada alasan bagi para pelaku bisnis digital untuk tidak mendaftarkan usaha mereka di PSE.

Dan mengenai ketakutan masyarakat Indonesia bahwa nantinya data atau percakapan mereka akan terpantau, hal ini dibantah oleh Semuel. Dia mengatakan, Kominfo serta pihak berwajib tidak akan serta merta meminta sebuah layanan atau aplikasi memberikan data sensitif tanpa sebab.