Kata operator soal skema white list untuk blokir ponsel BM
Skema white list sendiri yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya menetapkan skema white list untuk memberlakukan aturan blokir ponsel black market (BM) via IMEI. Hal ini diumumkan berdasarkan kesepakatan bersama kementerian lainnya mencakup Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Skema white list sendiri yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya. Dalam skema ini, masyarakat yang hendak melakukan pembelian ponsel atau tablet di toko ritel atau toko online, diimbau melakukan pengecekan IMEI yang tertera di kotak yang mengemas perangkat tersebut. Pengecekannya bisa dilakukan melalui situs imei.kemenperin.go.id.
Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 18 April 2020 mendatang. "Pemerintah menghimbau masyarakat untuk membeli perangkat handphone, computer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal. Pastikan untuk kritis dan cerdas (Know Your Mobile) dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin (imei.kemenperin.go.id) sebelum melakukan pembelian perangkat HKT baik melalui took maupun online," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail, di Jakarta.
Menanggapi keputusan ini, beberapa operator seluler Tanah Air menyebut setuju dengan putusan itu. Pasalnya, skema white list merupakan langkah preventif yang akan meminimalisir peredaran ponsel BM lebih dini. Selain itu, skema ini pun dinilai lebih menguntungkan pelanggan karena bisa mendapatkan fasilitas jaringan sepenuhnya secara legal.
"Kita mendukung hasil keputusan dan arahan pemerintah terkait mekanisme pemblokiran," kata Group Head Corporate Communication XL Axiara, Tri Wahyuningsih kepada Tek.id.