Kemenkominfo lakukan refarming pita frekuensi radio 2,3Ghz
Penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2,3Ghz pada 9 klaster dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan jaringan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang memulai penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2,3GHz di 9 klaster. Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan apabila refarming pita frekuensi radio 2,3Ghz dilakukan untuk meningkatkan kualitas konektivitas digital melalui layanan seluler dengan mengalokasikan penggunaan spektrum frekuensi radio secara efisien. Dalam siaran pers, ia juga mengatakan refarming akan selesai pada September mendatang.
Untuk refarming, telah disepakati bersama oleh seluruh pengguna pita frekuensi radio 2,3Ghz, termasuk Telkomsel dan Smartfren untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021. Selain kedua operator seluler tersebut, refarming ini juga akan melibatkan PT Berca Hardayaperkasa (BERCA) sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched (operator BWA), yang juga merupakan pengguna pita frekuensi radio 2,3GHz (2360 – 2390Mhz).
Refarming dilakukan pertama pada Telkomsel dan Smartfren, dengan kondisi penetapan penggunaan pita frekuensi yang tidak berdampingan (non-contious). Kemudian, pelaksanaan refarming untuk BERCA dan Smartfren dilaksanakan melalui proses pemindahan pita frekuensi radio (retuning) dari pita frekuensi radio eksisting ke pita frekuensi radio baru secara bertahap di setiap klaster yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, Kemenkominfo juga telah menyiapkan langkah-langkah koordinasi teknis diantara operator pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference). Untuk itu, refarming di setiap klaster akan dilakukan saat mayoritas kondisi traffic data relatif rendah, yaitu pukul 23.00 hingga 02.00 waktu setempat. Secara umum, refarming rata-rata hanya berjalan kurang lebih 1-2 jam.
Apabila kondisi kinerja jaringan pasca refarming dapat dipertahankan pada level yang memadai maka proses tersebut dapat dinyatakan selesai. Secara keseluruhan, refarming di suatu klaster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam. Guna mendukung keberhasilan proses refarming, Kemenkominfo melalui Unit Pelaksana Teknis Balai dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan selama refarming. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Frequency Clearance minimal dua kali, pada sebelum dan sesudah refarming.