Kemenperin puji Samsung, Apple dinilai belum penuhi TKDN

Oleh: Erlan - Sabtu, 18 Januari 2025 08:05

Kemenperin memberikan apresiasi pada Samsung karena berhasil memenuhi aturan TKDN yang telah ditetapkan.

Kemenperin puji Samsung, Apple dinilai belum penuhi TKDN

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi pada PT Samsung Electronics Indonesia (SEIN) karena berhasil memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas upaya Samsung dalam meningkatkan kandungan lokal pada produk-produknya.

6Dengan berhasil mencapai TKDN yang lebih tinggi, Samsung tidak hanya memenuhi peraturan pemerintah, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung industri manufaktur lokal dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Samsung untuk terus berinovasi dan bekerja sama dengan produsen lokal guna meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka di pasar domestik maupun internasional.

Melalui akun Instagram resmi mereka, Kemenperin mengungkapkan bahwa Samsung telah meningkatkan nilai TKDN produknya menjadi 40,3% pada model SM-A356E, yang dipasarkan sebagai Samsung Galaxy A35 5G. Ini merupakan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan perubahan kebijakan TKDN dari 30% menjadi 35% pada tahun 2021.

Penghargaan ini juga disampaikan dalam konteks yang lebih luas, di mana Kemenperin menggarisbawahi pentingnya peran perusahaan multinasional dalam memajukan industri dalam negeri. Dengan adanya perusahaan seperti Samsung yang mematuhi aturan TKDN, diharapkan semakin banyak perusahaan lain yang mengikuti jejak ini dan berinvestasi dalam pengembangan industri lokal.