Klarifikasi Grab seputar Bonus Hari Raya mitra pengemudi
Grab mengapresiasi perhatian pemerintah dan masyarakat terkait penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) bagi Mitra Pengemudi.

Grab mengapresiasi perhatian pemerintah dan masyarakat terkait penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) bagi Mitra Pengemudi. Perusahaan telah menyalurkan bonus tersebut kepada hampir setengah juta mitra yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025.
Penyaluran BHR ini mengacu pada imbauan Presiden pada 10 Maret 2025 di Istana Negara, di mana bonus diberikan atas dasar keaktifan kerja para mitra. Grab menegaskan bahwa penetapan mekanisme BHR dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, terutama tingkat keaktifan dan kemampuan finansial perusahaan.
Dalam penjelasannya, Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menyatakan bahwa Grab membagi penerima BHR menjadi empat tingkatan. Tingkatan pertama, yang ditujukan untuk Mitra Jawara, merupakan bonus untuk mitra yang menunjukkan konsistensi kerja optimal selama 12 bulan terakhir.
Mitra Jawara Teladan, sebagai yang paling aktif, menerima nominal tertinggi yakni Rp1.600.000 untuk Mitra Roda 4 dan Rp850.000 untuk Mitra Roda 2. Sementara itu, tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota) merupakan inisiatif berbagi dari Grab sebagai bentuk apresiasi ekstra menyambut Hari Idulfitri.
Menurut Tirza, penyediaan bonus bagi mitra dalam tingkatan tersebut disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan dan dimaksudkan untuk mendukung ekosistem Grab yang berkelanjutan.