Kominfo blokir 15 situs judi online
Sebelumnya, beberapa situs judi online ini disebut Cuma permainan gaple online tanpa uang oleh pihak Kominfo.
Beberapa situs judi online yang sempat terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akhirnya diblokir oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sebelumnya, pihak Kominfo menyebut beberapa situs itu termasuk dalam kategori gim online.
“Saya sudah dapat laporan, ada kan namanya Domino Qiu Qiu, itu permainan. Kami sudah cek, itu permainan bukan judi,” ujar Dirjen aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pada konferensi pers virtual yang digelar Minggu (30/7).
Berselang dua hari sejak pernyataan Semuel, Kominfo akhirnya menetapkan beberapa situs tersebut sebagai judi online. Sehingga pihak Kominfo menetapkan untuk memblokir akses layanan dari situs yang sebelumnya sempat terdaftar itu.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menerangkan, situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas. Ia menuturkan, sejak tahun 2018, Kominfo telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan di internet.
“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny, dilansir dari laman resmi Kominfo (3/8).