Kongres AS setujui RUU untuk dorong pengembangan energi nuklir

Oleh: Lysti Rahma - Kamis, 20 Jun 2024 18:13 WIB

RUU ini juga menciptakan insentif untuk penerapan teknologi nuklir dan meminta Komisi Regulasi Nuklir (NRC) untuk mempercepat proses lisensi reaktor kecil.

Kongres Amerika Serikat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan energi nuklir. RUU Accelerating Deployment of Versatile, Advanced Nuclear for Clean Energy (ADVANCE) Act kini menunggu persetujuan akhir dari Presiden Joe Biden.

Dilansir dari The Verge (20/6), senat mengesahkan RUU ini pada Selasa, setelah Dewan Perwakilan Rakyat memberikan lampu hijau pada Februari lalu. RUU ini bertujuan mempercepat pengembangan reaktor nuklir generasi baru serta mempertahankan operasional reaktor-reaktor lama.

Energi nuklir, meski kontroversial, telah mendapatkan dukungan bipartisan dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca yang memicu perubahan iklim. ADVANCE Act menginstruksikan Departemen Energi (DOE) untuk menyederhanakan proses persetujuan ekspor teknologi nuklir Amerika dan menurunkan biaya regulasi untuk perusahaan yang ingin melisensikan reaktor canggih.

RUU ini juga menciptakan insentif untuk penerapan teknologi nuklir dan meminta Komisi Regulasi Nuklir (NRC) untuk mempercepat proses lisensi reaktor kecil di bekas lahan pembangkit bahan bakar fosil. Selain itu, RUU ini bertujuan mempercepat tinjauan lisensi untuk reaktor baru di situs nuklir yang sudah ada dan menyederhanakan proses tinjauan lingkungan.

Legislasi ini memicu reaksi beragam dari kelompok-kelompok lingkungan. Beberapa melihat nuklir sebagai solusi stabil untuk melengkapi energi terbarukan seperti surya dan angin yang berfluktuasi. “Energi nuklir akan memainkan peran penting dalam dekarbonisasi sistem energi nasional kita dan memenuhi permintaan energi yang terus meningkat,” kata Evan Chapman, direktur kebijakan federal AS di Clean Air Task Force.