Media asing turut soroti pemblokiran Steam, Paypal, Epic Games, dkk
Sejumlah media teknologi luar negeri menyoroti kebijakan Kominfo tentang pemblokiran Steam, Paypal, Epic Games dan lainnya.
Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sejumlah situs yang tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bukan hanya dikecam oleh warganet. Sejumlah media asing diketahui juga turut menyorot kebijakan terkait pemblokiran platform digital tersebut.
Salah satunya adalah media teknologi asing berbahasa Inggris, The Verge dan Engadget. Kedua media tersebut diketahui telah mempublikasikan artikel pemblokiran layanan digital seperti Steam, Epic Games, Yahoo, Paypal, DOTA 2, dll di situs mereka pada Sabtu (30/7).
Sebagaimana pantauan hari ini (31/7), artikel The Verge bahkan memberikan informasi mengenai adanya laporan dari kelompok hak digital Electronic Frontier Fouondation (EFF) pada tahun 2021. Pada laporan itu disebut, undang-undang Indonesia ‘menyerang hak asasi manusia’ karena menempatkan platform pada belas kasihan pemerintah Indonesia, yang akan melarangnya jika tidak mematuhi hukum setempat.
Lebih lanjut, artikel The Verge ini juga mengatakan, kelompok EFF ini juga telah mengirimkan surat kepada Kominfo pada awal bulan Juli 2022 ini. Pada surat tersebut, EFF mendesak pemerintah untuk mencabut ‘aturan moderasi konten invasif’.
Sementara itu, media teknologi yang berada di bawah satu naungan dengan Yahoo, Engadget, menuliskan jika aturan ini serupa dengan undang-undang IT tahun 2021 di India. Pasalnya, undang-undang terkait PSE ini disebut mampu memberi kekuatan kepada pemeritah Indonesia untuk memaksa platform online menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau mengancam ketertiban umum.