Merger Grab dan Uber terancam denda Rp141 miliar

Oleh: Lely Maulida - Selasa, 25 Sep 2018 16:35 WIB

Uber dan Grab menghadapi denda gabungan senilai USD9.5 juta atau sekitar Rp141 miliar karena dinilai melanggar undang-undang persaingan.

(Foto: TechCrunch)

Uber dan Grab menghadapi denda gabungan senilai USD9.5 juta atau sekitar Rp141 miliar. Keduanya diketahui melakukan merger, di mana Uber menjual bisnis operasinya di Asia Tenggara. Namun, kesepakatan itu dinilai melangar undang-undang anti persaingan Singapura, sehingga keduanya didenda.

Grab mengakuisisi bisnis Uber Asia Tenggara pada Maret lalu. Komisi Persaingan Singapura (Competition and Consumer Commission of Singapore / CCCS) menyatakan kesepakatan itu "anti-kompetitif", setelah melakukan penyelidikan selama sebulan terkait dampaknya di Singapura.

CCCS menetapkan denda sebesar 6,582,055 dolar Singapura untuk Uber dan 6,419,647 untuk Grab, tanpa melepaskan kesepakatan yang sudah terjalin. Denda itu juga hanya terkait dengan bisnis di Singapura, salah satu negara dari delapan pasar kompetisi Uber dan Grab. Denda itu tebilang kecil mengingat Grab telah mengumpulkan senilai USD6 miliar dari investor. 

CCCS juga menemukan bahwa Grab telah menaikkan harga hingga 10-15 persen setelah kesepakatan berlangsung. Pangsa pasarnya pun tumbuh hingga 80 persen, meski salah satu pendiri Grab Hooi Ling Tan mengatakan masih banyak persaingan di Asia Tenggara.

"Pada akhir penyelidikannya, CCCS menemukan bahwa transaksi itu anti-kompetitif dan telah melanggar pasal 54 Undang-Undang Persaingan dengan mengurangi secara substansial persaingan di pasar platform ride-sharing di Singapura," demikian keterangan CCCS.