Nomor ponsel tidak sah bakal segera dinonaktifkan

Oleh: Erlanmart - Selasa, 17 Apr 2018 11:17 WIB

Pelaksanaan pemblokiran oleh para operator dilakukan secara bertahap dan terus menerus dengan mempertimbangkan kemampuan teknis

Source: Siliconangel

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan akan memblokir seluruh layanan suara, SMS, dan internet pada nomor-nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak benar. Maksudnya adalah meregistrasi menggunakan NIK dan KK orang lain secara tanpa hak. Artinya, pemblokiran tersebut menindaklanjuti adanya temuan di masyarakat tentang registrasi kartu prabayar yang dilakukan secara masal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK secara tidak sah. Sebelum melakukan pemblokiran, para operator seluler akan memberi tahu melalui SMS atau media lainnya kepada nomor yang bersangkutan.

“Kepada masyarakat dihimbau untuk tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar sesuai dengan NIK dan KK miliknya baik pada saat menggunakan kartu prabayar yang baru maupun untuk kartu prabayar yang telah digunakan. Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi. Jika mendapatkan hal inni, masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada operator yang bersangkutan melalui call center atau gerai resmi operator, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku,” kata Ketua ATSI, Merza Fachys.

Semua nomor kartu prabayar yang teridentifikasi telah teregistrasi secara tidak wajar sebagai hasil rekonsiliasi data antara Derektorat Pengendalian Ditjen PPI, Ditjen Dukcapil, para Operator Telekomunikasi Seluler dan ASI, akan dilaksanakan pemblokirannya hingga 30  April 2018.

Meski demikian, pelaksanaan pemblokiran oleh para operator dilakukan secara bertahap dan terus menerus dengan mempertimbangkan kemampuan teknis sistem pemblokiran yang dimiliki atau dioperasikan oleh para operator.

ATSI juga mengatakan telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan operator seluler dan sepakat untuk terus mendukung pelaksanaan program registrasi ini dan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketetapan BRTI terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat dengan semua pelaku pada jaringan distribusi dan penjualannya.