Paypal konfirmasi sudah daftar PSE Lingkup Privat

Oleh: Litalia Putri - Kamis, 04 Agst 2022 12:41 WIB

Paypal mengonfirmasi telah melalukan pendaftaran terkait aturan PSE Lingkup Privat ke Kemenkominfo pada Rabu kemarin.

Platform pembayaran online asal Amerika Serikat, Paypal, memberikan pernyataan terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Perusahaan tersebut mengatakan telah mendaftarkan platform digital mereka ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Juru Bicara Paypal menyatakan, pihaknya akan berkomitmen penuh untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Ia juga mengungkap, Paypal telah masuk ke dalam daftar PSE Lingkup Privat per Rabu (3/8) kemarin. 

“Menindaklanjuti permintaan dari Kominfo untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami ingin menyampaikan bahwa Paypal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia,” tulis Juru Bicara Paypal dalam keterangan yang diterima Tek.id (4/8). 

Sebelumnya, aplikasi pembayaran digital Paypal diketahui telah diblokir oleh pihak Kominfo pada Sabtu lalu dan dibuka kembali secara sementara hingga Jumat besok. Kala itu, pihak Kominfo membuka kembali blokir Paypal agar para pengguna di Indonesia dapat mengalihkan dana mereka ke platform dompet digital lainnya. 

Melalui upaya komunikasi yang dilakukan oleh pihak Kominfo, akhirnya aplikasi Paypal resmi mendaftarkan platform mereka ke Kementerian. Sehingga aplikasi tersebut dapat kembali beroperasi di Indonesia.