Pelaku cyberbullying di Jepang bisa dipenjara hingga satu tahun

Oleh: Litalia Putri - Kamis, 07 Jul 2022 11:36 WIB

Jepang resmi menerapkan aturan undang-undang baru tentang penghinaan di internet. Saat ini, pelaku cyberbullying di negara tersebut akan mendapatkan hukuman hingga satu tahun penjara.

pixabay

Jepang mulai memberlakukan undang-undang baru mereka terkait cyberbullying yang kerap dilakukan di internet. Undang-undang tentang cyber bully yang diamandemen ini telah disahkan oleh pemerintahan setempat pada awal musim panas lalu. 

Melansir Engadget (7/7), pelaku cyberbullying di negara tersebut akan dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun. Amandemen hukum pidana negara mengenai penghinaan online ini mulai diberlakukan pada hari Kamis ini.
 
Pada undang-undang terbaru ini, seseorang yang melakukan penghinaan di media sosial ataupun internet bakal memperoleh denda hingga 300.000 yen atau berkisar Rp 33 jutaan dengan total masa hukuman penjara hingga satu tahun. Sedangkan pada versi sebelumnya, pelaku hanya akan mendapatkan denda 10.000 yen atau setara dengan Rp 1,1 juta dengan hukuman penjara hanya kurang dari 30 hari. 

Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah Jepang untuk memperkecil kegiatan cyber bully yang terdapat di ekosistem media sosial negara tersebut. Ini menjadi implementasi terhadap tekanan dari publik kepada pemerintah untuk mengatasi banyaknya permasalahan mengenai cyberbullying

Kendati dinilai baik untuk ekosistem media sosial, peraturan mengenai cyberbullying yang diamandemen ini mengundang adanya kontroversi. Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran bahwa hukum tersebut tidak cukup spesifik mendefinisikan tentang apa yang dianggap sebagai penghinaan. 

Sebagaimana dikutip Engadget, CNN melaporkan, undang-undang itu baru disahkan setelah Partai Demokrat Liberal yang berkuasa di Jepang menambahkan ketentuan khusus kepada pemerintahan. Lewat ketentuan khusus ini, pemerintah diminta untuk meninjau undang-undang tersebut dalam tiga tahun untuk memeriksa dampaknya terhadap kebebasan berekspresi.