Pengguna Apple bakal bisa menginstal aplikasi dari luar App Store
Langkah Apple ini merupakan respon terhadap undang-undang Eropa yang bertujuan untuk menyamakan kedudukan bagi pengembang aplikasi pihak ketiga dan meningkatkan kehidupan digital konsumen.
Apple akan mengizinkan toko aplikasi alternatif semacam App Store, tersedia untuk pengguna iPhone dan iPad mereka. Rencana ini merupakan salah satu perombakan menyeluruh, guna memenuhi persyaratan ketat Uni Eropa yang akan diterapkan pada tahun 2024.
Dilansir dari Bloomberg (14/22), dengan adanya aplikasi alternatif ini memungkinkan pengguna mengunduh berbagai aplikasi tanpa melalui App Store. Hal ini bertujuan untuk menghindari batasan dan komisi sebesar 30% dari Apple saat pembayaran aplikasi.
Hadirnya aplikasi pihak ketiga ini bukan tanpa alasan.Menurut data tambahan dari Bloomberg, pendapatan kedua terbesar Apple terdapat di pasar Eropa dengan nilai USD95miliar pada tahun fiskal sebelumnya.
Dengan rencana yang dilakukan oleh Apple ini, merupakan respon terhadap undang-undang Eropa yang bertujuan untuk menyamakan kedudukan bagi pengembang aplikasi pihak ketiga dan meningkatkan kehidupan digital konsumen.
Undang-undang terbaru utama Eropa yang disebut Undang-Undang Pasar Digital ini mulai berlaku pada beberapa bulan mendatang. Namun, beberapa perusahaan tidak diwajibkan untuk mematuhi aturan ini hingga 2024 nanti.