Pentingnya regulasi OTT demi kelancaran industri seluler
Sejumlah pihak seperti perusahaan operator telekomunikasi hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mendesak pemerintah dalam hal ini Kominfo untuk membuat regulasi layanan OTT.
Layanan over the top (OTT) adalah layanan media yang ditawarkan langsung kepada penonton melalui internet, tanpa melalui saluran tradisional seperti kabel, siaran, atau satelit. Bentuk layanan ini biasanya berupa video on demand (VOD) atau siaran langsung (live streaming) yang bisa diakses melalui berbagai perangkat seperti komputer, ponsel, tablet, atau smart TV.
Di sisi lain, polemik tentang regulasi terkait layanan OTT masih terus berlangsung hingga akhir pemerintahan periode ini. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga saat ini belum menerbitkan aturan yang jelas terkait layanan tersebut.
Sejumlah pihak seperti perusahaan operator telekomunikasi hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mendesak pemerintah dalam hal ini Kominfo untuk membuat regulasi layanan OTT. Bahkan DPR tidak hanya mendesak Kominfo tetapi juga Kementerian BUMN untuk segera menerbitkan layanan OTT.
Saat ini, masyarakat Indonesia semakin bergantung terhadap layanan OTT asing. Ketika sudah tergantung terhadap layanan OTT asing, banyak masyarakat justru mengeluh mengenai kelambatan akses internet di Indonesia.
Ketika OTT khususnya dari negara luar menikmati keuntungan dari masyarakat Indonesia, justru perusahaan operator telekomunikasi negeri ini menderita. Hal ini lantaran mereka dipaksa untuk membangun infrastruktur digital yang cepat dan andal.