Sah! Kemendag atur keberadaan Social Commerce
Dalam sebuah pernyataan terbaru, Menteri Perdagangan DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M mengumumkan revisi Permendag untuk mengatur keberadaan Social Commerce.
Kementerian Perdagangan baru saja mengumumkan keputusan terkini mengenai peraturan terkait Sociall Commerce di Indonesia. Ada beberapa poin yang diatur oleh pemerintah di revisi Permendag No 50 tahun 2020.
Dalam sebuah acara, Menteri Perdagangan DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M, mengungkapkan bahwa nantinya akan ada tiga poin yang menjadi revisi Permendag tersebut yang dimana mengatur Social Commerce di Indonesia.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh (ada) transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh. (Bolehnya) seperti TV, semacam platform yang dimana mempromosikan barang,” ujar Zulkifli.
Selain itu, yang kedua, Zulkifli juga mengatakan bahwa pemerintah ingin memisah antara sosial media dan juga eCommerce. “Jangan semua dikuasai. Hal ini (pemisahan sosial media dan eCommerce) kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.”
Dan untuk poin ketiga, Zulkifli mengatakan bahwa nantinya Kemendag akan mengatur mana saja produk yang bisa diimport ke Indonesia dan mana yang tidak bisa. “Dulu kan negative list, sekarang kita sebut dengan positive list.”