Sambut New Normal, Erajaya terapkan protokol kesehatan
Erajaya menyatakan akan menerapkan protokol kesehatan untuk menjamin keamanan dan kesehatan konsumen serta karyawannya.
Saat ini lembaga pemerintah, swasta, maupun organisasi kemasyarakatan didorong untuk menyiapkan konsep kenormalan baru (New Normal) di lingkungan masing-masing. Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 yang menerangkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran dan industri.
Dalam Permenkes itu diatur beberapa hal untuk mencegah penularan Corona. Misalnya, di tempat kerja, pekerja diwajibkan melapor setiap ada kasus yang dicurigai corona. Perusahaan harus melaksanakan pengukuran suhu tubuh di pintu-pintu masuk. Beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta, sudah memonitor dan menggunakan formulasi itu.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menyatakan kesiapannya dalam menyambut new normal. Pemprov DKI Jakarta dalam masa transisi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini telah mengizinkan kantor dan mal dibuka mulai beroperasi masing-masing pada 8 Juni dan 15 Juni 2020.
Erajaya turut menyambut baik rencana tersebut. Retail business unit Erajaya di Jakarta sudah siap membuka toko di mal sejak 15 Juni sesuai dengan keputusan pemerintah. Perusahaan ini juga menyatakan akan menerapkan protokol kesehatan untuk menjamin keamanan dan kesehatan konsumen serta karyawannya.
Demi menyambut New Normal, staf toko akan mengunakan masker atau pelindung wajah, membatasi jumlah pengunjung yang akan masuk ke toko, menjaga jarak antrean kasir minimal 1m serta mengukur suhu konsumen yang akan masuk tidak lebih dari 37.3 C. Selain itu, staf diharuskan selalu menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan sesuai himbauan pemerintah.