Soal blokir ponsel BM, Telkomsel pilih metode White List
Mengacu uji coba yang telah dilakukan, Telkomsel lebih memilih menggunakan mekanisme White List untuk memblokir ponsel BM.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan uji coba mekanisme pemblokiran IMEI pada Senin (20/2) lalu. Pengujian ini dilakukan dengan menggandeng dua operator yakni Telkomsel dan XL Axiata.
Uji coba dilakukan pada dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI yakni mekanisme Black List atau White List. Telkomsel sendiri melakukan uji coba dengan mekanisme White List.
Untuk diketahui, mekanisme White List menerapkan "normally off". Artinya, hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang mendapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator. Sementara mekanisme Black List menerapkan "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem, maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokirnya berbeda, tergantung pada case-nya.
Hasil dari uji coba pemblokiran IMEI tersebut masih dalam pembahasan Kemenkominfo dengan operator seluler yang beroperasi di Tanah Air. Namun mengacu uji coba yang telah dilakukan, Telkomsel lebih memilih menggunakan mekanisme White List.
"Kita (cenderung) di White List sesuai yang kita uji coba. Kita menganggap White List lebih baik karena pelanggan enggak dirugikan. Kalau Black List pelanggan sudah pakai, baru mati. Kan kita mau ke depan, pedagang jual (ponsel) legal semua, biar pelanggan nyaman, enggak rugi akibat adanya black market," kata GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim di Jakarta (20/2).