Terancam denda Rp144 miliar, Uber ajukan banding
Uber akan melakukan banding atas keputusan regulator Singapura yang mengancamnya denda hingga Rp144 miliar.
Uber akan melakukan banding atas keputusan regulator Singapura. Sebagaimana diketahui, merger Uber dengan Grab di Asia Tenggara dinilai melanggar undang-undang persaingan oleh Komisi Persaingan Singapura sehingga kedua perusahaan diancam denda senilai USD9,5 juta atau sekitar Rp144 miliar.
Namun perusahaan yang didirikan oleh Travis Kalanick ini, memiliki pandangan yang berbeda sehingga berniat mengajukan banding. "Tujuan kami bukan untuk menentang penyelesaian keputusan, yang sebenarnya hampir identik dengan komitmen yang ditawarkan Uber dan Grab secara sukarela kepada Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS)," kata perwakilan Uber.
"Sebaliknya, kami bertujuan untuk mengklarifikasi bahwa kesimpulan transaksi kami dengan Grab mengarah pada pengurangan kompetisi yang substansial, dan bahwa klaim Uber dengan sengaja melanggar hukum adalah tidak benar," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui Uber telah menjual bisnis operasinya di Asia Tenggara kepada Grab pada Maret lalu. Sayangnya kesepakatan kedua perusahaan itu dinilai melanggar undang-undang persaingan karena menjadikan Grab sebagai pemain tunggal.
Setelah melakukan penyelidikan, CCCS berkesimpulan bahwa Grab telah menaikkan harga hingga 10-15 persen setelah kesepakatan dengan Uber berlangsung. Pangsa pasarnya pun tumbuh hingga 80 persen, meski salah satu pendiri Grab, Hooi Ling Tan mengatakan masih banyak persaingan yang dihadapi perusahaan di Asia Tenggara.