Terima 430 ribu aduan, Kemenkominfo gencar tangkal konten negatif

Oleh: Lely Maulida - Kamis, 09 Jan 2020 20:31 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima lebih dari 430.000 aduan konten negatif di sepanjang 2019.

(Foto: Incfidelibus)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima lebih dari 430.000 aduan konten negatif di sepanjang 2019. Secara rinci, Kementerian yang dipimpin oleh Johnny G. Plate itu menerima 431.065 aduan terkait konten bermuatan negatif yang diterima melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, maupun melalui akun Twitter @aduankonten.

Kategori terbanyak yang diadukan oleh masyarakat adalah konten terkait pornografi dengan total 244.738 konten sepanjang tahun 2019. Konten lainnya adalah konten bermuatan fitnah sebanyak 57.984, serta aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat sebanyak 53.455. 

Konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang 2019 adalah konten terkait perjudian sebanyak 19.970, konten penipuan sebanyak 18.845, dan konten hoaks sebanyak 15.361. Konten bermuatan SARA, terorisme/radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan kekerasan pada anak juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019.

Aduan yang masuk melalui kanal-kanal tersebut diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli.

Selain menerima aduan masyarakat, Kemenkominfo juga secara aktif melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia, baik konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya. Konten itu disortir menggunakan mesin AIS yang dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.