Terkait kebocoran data registrasi kartu SIM, ATSI: tidak ada ilegal akses
ATSI turut buka suara terkait adanya dugaan kebocoran data registrasi kartu SIM di Indonesia. Pihaknya menyebut, tidak ada akses ilegal di seluruh jaringan operator.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) buka suara terkait dugaan adanya kebocoran data registrasi SIM. Berdasarkan investigasi yang telah mereka lakukan, tidak ditemukan adanya akses ilegal yang terjadi di seluruh jaringan operator.
“ATSI beserta seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak ditemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator,” tutur Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan O Baasir melalui keterangan resminya (8/9).
Marwan menambahkan, hasil investigasi tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Kamis ini. Ia juga mengungkap, pihaknya siap bekerja sama dan mendukung seluruh upaya pemerintah dalam melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data tersebut.
Menurut penuturan Sekjen ATSI ini, seluruh penyelenggara telekomunikasi telah menerapkan sistem pengamanan Informasi yang mengacu pada standar ISO 27001 untuk bentuk tanggung jawab operator sebagai pengendali data. Sistem pengamanan ini telah diisyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05/2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5.
“Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data,” ujar Marwan.