TikTok digugat karena langgar UU Privasi Anak
Gugatan ini menuduh TikTok melanggar undang-undang privasi anak yang baru diberlakukan di negara bagian Texas.
Texas kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Agung Ken Paxton mengajukan gugatan terhadap TikTok. Gugatan ini menuduh TikTok melanggar undang-undang privasi anak yang baru diberlakukan di negara bagian tersebut, yang dikenal sebagai Securing Children Online Through Parental Empowerment (SCOPE) Act.
Undang-undang SCOPE, yang mulai berlaku lebih dari sebulan yang lalu, mengharuskan platform media sosial untuk memverifikasi usia pengguna muda dan menyediakan fitur kontrol orang tua. Fitur ini termasuk kemampuan bagi orang tua untuk memilih keluar dari pengumpulan data anak-anak mereka.
Namun, Paxton mengklaim bahwa fitur kontrol orang tua yang ada di TikTok saat ini tidak memadai. Menurut gugatan tersebut, TikTok tidak memberikan alat yang cukup bagi orang tua atau wali untuk mengontrol atau membatasi sebagian besar pengaturan privasi dan akun anak-anak mereka yang diketahui berusia 13 hingga 17 tahun.
Dilansir dari Engadget (4/10), Gugatan ini juga menyoroti bahwa alat "Family Pairing" TikTok tidak "masuk akal secara komersial" karena mengharuskan orang tua membuat akun TikTok mereka sendiri dan karena remaja bebas untuk menolak permintaan orang tua mereka untuk mengatur alat pemantauan tersebut.
TikTok telah menyatakan ketidaksetujuannya dengan tuduhan ini dan menegaskan bahwa mereka menawarkan perlindungan yang kuat bagi remaja dan orang tua, termasuk fitur "Family Pairing" yang tersedia untuk umum.