TikTok vs Amerika Serikat: Mahkamah Agung setuju dengarkan banding

Oleh: Erlan - Jumat, 20 Des 2024 08:06 WIB

Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) menyetujui untuk mendengarkan banding TikTok terhadap undang-undang baru yang dapat melarang aplikasi tersebut di Amerika Serikat.

Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) menyetujui untuk mendengarkan banding TikTok terhadap undang-undang baru yang dapat melarang aplikasi tersebut di Amerika Serikat. TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, telah mengajukan banding terhadap undang-undang yang memaksa TikTok untuk menjual platformnya kepada perusahaan Amerika Serikat atau menghadapi larangan nasional.

Undang-undang ini, yang disebut Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act, diharapkan dapat memulai efektifnya pada tanggal 19 Januari 2025. Mahkamah akan mendengarkan argumen pada tanggal 10 Januari 2025, sebelum larangan tersebut berlaku. Dilansir dari Engadget (20/12), TikTok telah mengklaim bahwa undang-undang ini melanggar hak berbicara mereka yang dijamin oleh Pasal Pertama Konstitusi Amerika Serikat.

Pemerintah Amerika Serikat telah mempertahankan undang-undang ini atas dasar keamanan nasional, dengan alasan bahwa data pengguna Amerika Serikat yang dikumpulkan oleh TikTok dapat digunakan oleh pemerintah Tiongkok untuk manipulasi konten atau kegiatan lainnya. TikTok menolak klaim tersebut dan menyatakan bahwa mereka tidak membagikan data kepada pemerintah Tiongkok dan bahwa tim berbasis di Amerika Serikat yang independen mengelola konten aplikasi tersebut.

Keputusan Mahkamah Agung ini menandai langkah penting dalam perjuangan TikTok untuk tetap beroperasi di Amerika Serikat. Jika Mahkamah Agung memutuskan melawan TikTok, aplikasi ini dapat terus beroperasi di platform perangkat mobile di negara tersebut. Namun, jika Mahkamah Agung mendukung undang-undang, TikTok mungkin harus menjual platformnya atau menghadapi larangan nasional yang dapat mengganggu jutaan pengguna di Amerika Serikat.