Uang elektronik Tri Indonesia tersendat lisensi BI

Oleh: Lely Maulida - Selasa, 03 Jul 2018 17:30 WIB

Tri terkendala lisensi Bank Indonesia saat membuka keran bisnis uang elektronik mereka di Indonesia.

Tri Indonesia telah berupaya menghadirkan layanan uang elektronik (e-money) kepada pelanggannya. Sayangnya operator seluler yang menyasar kalangan muda ini terhambat kendala sehingga lisensi untuk rencana tersebut urung didapatkan.

Tri mengajukan rencananya terkait uang elektronik tersebut kepada Bank Indonesia (BI) guna mendapatkan lisensi. Namun Tri yang diketahui merupakan perusahaan luar negeri tersebut terkendala aturan baru yang diberlakukan oleh BI.

"Tiga minggu yang lalu BI mengeluarkan sebuah peraturan untuk lisensi e-money. 51 persen harus warga negara Indonesia atau perusahaan lokal, dan Tri kan PMA (perusahaan asing) ya. Itu mempunyai keterhambatan disitu," kata Dolly Susanto, Chief Commercial Officer Tri Indonesia dalam usai pengumuman layanan baru Tri di Jakarta (3/7).

Dolly mengaku dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan lisensi tersebut telah diajukan oleh perusahaan. Namun akibat aturan baru itu, Tri Indonesia gagal memiliki lisensi tersebut.

Sebagai gantinya, Tri Indonesia akan berkolaborasi dengan perusahaan lain yang telah memiliki lisensi dari BI. "Bisa aja kita kolaborasi dengan partner yang punya lisensi tersebut. Jadi ibaratnya kalau di Bima+ kan bisa buat bayar dengan pulsa, dengan kartu kredit, atau dengan e-money yg lain," ujarnya.

Tag