UU Perlindungan Data Pribadi bakal masuk Prolegnas

Oleh: Lely Maulida - Senin, 28 Okt 2019 20:36 WIB

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang cukup lama dinantikan memasuki babak baru. Kini Undang-Undang itu rencananya masuk Prolegnas.

(Foto: Lely/Tek.id)

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang cukup lama dinantikan memasuki babak baru. Draft dari Undang-Undang itu telah kembali ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) setelah sebelumnya melalui revisi.

Ada beberapa poin yang harus dikaji ulang dalam draft UU PDP. Utamanya terkait sanksi administratif yang akan diberlakukan. Masukan ini disampaikan oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Undang-Undang PDP sudah kembali kesini (Kemenkominfo) lagi, untuk beberapa hal harus dikoordinasi lagi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di gedung Kemenkominfo, Jakarta (28/10).

Beberapa poin yang merasa perlu revisi, di antaranya pasal 7 tentang hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi, pasal 20, perjanjian di dalamnya terdapat permintaan data pribadi, pasal 1 angka 7 terkait definisi korporasi dan pasal 10 mengenai hak untuk mengajukan keberatan. 

Selain itu, pasal yang dinilai perlu direvisi mengenai pasal 17 ayat 2 huruf a terkait prinsip perlindungan data pribadi, pasal 22 ayat 2 tentang pengecualian pemasangan alat pengolah data visual dan pasal 44 terkait pengecualian kewajiban data pribadi.