X resmi izinkan konten pornografi: Kebijakan baru dan implikasinya

Oleh: Lysti Rahma - Selasa, 04 Jun 2024 17:06 WIB

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi X yang telah mengalami penurunan penjualan iklan pasca akuisisi oleh Elon Musk.

Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah memperbarui pedoman penggunaannya dan secara resmi mengizinkan konten dewasa. Pembaruan ini memungkinkan pengguna untuk membagikan "nudity atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual", asalkan diberi label yang sesuai dan tidak ditempatkan di lokasi mencolok seperti foto profil atau banner.

Dikutip dari TechCrunch (4/5), akun @Safety milik X mengonfirmasi perubahan ini dengan menyatakan, "Kami telah meluncurkan kebijakan Konten Dewasa dan Konten Kekerasan untuk memberikan kejelasan lebih mengenai aturan kami dan transparansi dalam penegakan area ini. Kebijakan ini menggantikan kebijakan Media Sensitif dan Pidato Kekerasan kami sebelumnya - namun apa yang kami tegakkan tidak berubah."

Sebelumnya, X tidak secara eksplisit melarang pornografi. Sejak peluncuran Twitter Blue (sekarang X Premium), platform ini telah menjadi tempat bagi beberapa kreator NSFW (Not Safe For Work), yang memanfaatkan platform untuk monetisasi konten seperti OnlyFans. Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi X yang telah mengalami penurunan penjualan iklan pasca akuisisi oleh Elon Musk.

Pengguna yang secara rutin memposting konten NSFW diwajibkan menyesuaikan pengaturan akun mereka untuk menandai gambar dan video yang mereka unggah sebagai konten sensitif. Aturan baru ini berlaku untuk semua bentuk konten dewasa, termasuk yang dihasilkan oleh AI, fotografi, atau animasi. Selain itu, pengguna di bawah 18 tahun atau yang belum memasukkan tanggal lahir mereka tidak akan dapat mengakses materi NSFW secara default. 

Aturan baru ini juga melarang konten yang "mempromosikan eksploitasi, non-konsensual, objektifikasi, seksualisasi atau bahaya terhadap anak di bawah umur, dan perilaku cabul."