sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id acer
Sabtu, 17 Jul 2021 10:17 WIB

Menilik peran hantu dalam pengadilan di film Conjuring 3

Conjuring 3 mengangkat kisah yang berbeda dengan serial sebelumnya. Sosok hantu tidak banyak ditampakan dalam film ini.

Menilik peran hantu dalam pengadilan di film Conjuring 3
Credit: Imdb

Film Conjuring 3 telah tayang di bioskop Indonesia pada bulan lalu. Serial ke 3 dari film Conjuring ini mengusung sub judul The Devil Made Me Do It yang disutradari oleh Michael Chaves. Film horor ini memiliki kisah yang sedikit berbeda dengan yang lain karena pemeran utama memiliki fokus untuk melakukan pembuktian eksistensi hantu di pengadilan.

Bagi maniak film horor, barangkali Conjuring 3 tidak terlalu menyeramkan. Sosok hantu tidak banyak ditampilkan dalam film ini. Jika membandingkan dengan serial film Conjuring sebelumnya, pemeran utama dalam Conjuring 3 tidak hanya disibukkan dengan penaklukan hantu di sebuah rumah tua.

Tapi bagi orang penakut seperti saya, tentu kaget, berteriak, dan merinding menyelimuti sepanjang film. Conjuring 3 mengangkat kisah nyata dari kasus pembunuhan yang terjadi pada 1981 ini di Brookfield, Connecticut. Ini merupakan kisah nyata yang sempat menggemparkan peradilan di Amerika Serikat karena pelaku pembunuhan untuk pertama kalinya menolak mengaku bersalah dengan dalih ia mengalami kesurupan.

Kemudian, pasangan dukun terkenal Lorraine Warren (Vera Farmiga) dan Ed Warren (Patrick Wilson) pada film ini, mereka diminta untuk menyelidiki dan menyediakan bahan pembuktian atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arne Cheyenne Johnson (Ruairi O’Connor). Mereka berdua mencari penyebab mengapa Arne Johnson bisa membunuh pria bernama Bruno (kisah sebenarnya bernama Alan Bono) secara brutal dan mencoba untuk menyelamatkannya dari jerat hukum.

Pasangan dukun itu menduga jika ada dukun lain yang menyantet Arne Johnson sehingga mempengaruhinya untuk membunuh. Mereka mulai mencari keberadaan dukun itu, dan akhirnya berhasil menemukannya. Dalam film ini diceritakan, terdapat dukun yang gemar mengirimkan santet ke semua orang secara acak untuk dijadikan tumbal bagi iblis yang dipujanya.

Jadi sebelum pembunuhan yang dilakukan Arne Johnson, ia dikisahkan telah dirasuki iblis kiriman dari dukun jahat itu. Ini bisa terjadi setelah iblis itu berpindah tubuh dari Dave Glatzel, adik Debbie Glatzel, ke Arne Johnson yang merupakan pacar Debbie Glatzel. Perpindahan ini terjadi saat Lorraine dan Ed Warren melakukan pengusiran iblis pada Dave Glatzel, yang kebetulan saat pengusiran itu dilakukan, Arne Johnson juga ikut serta di sana.

Akhir cerita, pasangan Warren berhasil menemukan dan mengalahkan dukun jahat. Kemudian, mereka membawa kesaksian itu ke pengacara agar dapat meringankan hukuman Arne Johnson. Dalam kisah tersebut, Arne Jhonson akhirnya hanya menerima hukuman penjara 10-20 tahun. Menurut saya, permasalahan terkait pembuktian pengaruh kekuatan ghaib di pengadilan, yang membuat film ini menjadi menarik.

Saya sudah lama bertanya-tanya ketika menonton film horor, banyak adegan kematian dan pembunuhan tersaji di dalamnya. Tapi, saya tidak pernah menemukan bagaimana nasib mayat menusia yang tergeletak di film horor ini menemukan keadilan dari ulah yang dibuat oleh hantu. Berdasarkan pengalaman saya, film horor kebanyakan tidak mementingkan kelanjutan dari tindak pembunuhan manusia akibat hantu karena memang mimiliki porsi lebih untuk menampilkan kengerian hantu.

Jadi, secara tidak langsung film horor kerap menggambarkan apabila persoalan hantu dan perangkat keamanan merupakan dua hal yang berseberangan. “Apakah perangkat keamanan setempat tidak bergerak mengatasi hantu yang meresahkan?” atau “Bagaimana pembuktian pembunuhan yang disebabkan kerasukan?”. Pertanyaan ini yang justru kerap menghantui saya, setelah menonton film horor.

Padahal kerap kita temukan di dunia nyata, seseorang melakukan pembunuhan atau tindak kejahatan lainnya dengan dalih telah kerasukan atau dipengaruhi kekuatan ghaib. Conjuring 3 mampu melangkah lebih jauh dalam upaya menjawab pertanyaan seputar hal tersebut. Meski film ini cukup berhasil menyajikan upaya hukum dari perilaku pembunuhuan seseorang dengan dalih kerasukan, tapi ada beberapa detail yang bisa menjadi bias.

Perlu diingat, apabila kisah pembunuhan Arne Johnson ini memang nyata. Namun, dalih yang digunakan untuk meringankan hukuman Arne Johnson ini belum tentu nyata. Berdasarkan catatan dari The Courtroom Sketches of Ida Libby Dengrove, yang berjudul Demon Murder, menjelaskan apabila Martin Minnella, pengacara Arne Johnson, mengutip 2 kasus pengadilan di Inggris yang mengizinkan pembelaan berdasarkan kerasukan setan untuk membela perilaku pembunuhan Arne Johnson. Tapi saat itu, Robert Callahan, hakim Pengadilan Tinggi Connecticut yang menangani kasus Arne Johnson, menolak strategi pembelaan dari Martin Minella.

Hakim menyatakan apabila pembelaan dari pengacara tersebut tidak dapat dibuktikan secara ilmiah dan objektif. Setelah berunding cukup lama, dewan juri tetap memutuskan Arne Johnson bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat pertama pada 24 November 1981. Kemudian, Arne Johnson menerima hukuman 10 hingga 20 tahun, yang pada akhirnya dia hanya menjalani masa hukuman selama 5 tahun karena mendapat pengurangan berdasar perilaku yang baik.

Selain fakta persidangan yang menolak pembelaan kerasukan hantu, terdapat fakta menariknya lainnya. Jadi setelah buku Warren terkait kasus ini terbit, dikabarkan jika keluarga dari Glatzel menuntut ganti rugi karena menilai muatan cerita dari buku tersebut adalah palsu. Cerita palsu yang merugikan keluarga Glatzel itu dinilai hanya menguntungkan Warren.

Saya menyadari jika kisah hantu memang sangat sulit untuk dibawa dalam pengadilan. Hukum yang bersifat positivistik sangat bertolak belakang dengan pengalaman atas hantu, yang mana bersifat sangat subjektif. Meski, secara kajian antropologi atau budaya, banyak sekali yang mengungkap praktik manusia dengan melibatkan hantu, tapi sangat tidak mungkin menjadikan hantu sebagai subjek hukum yang dapat dituntut atau menjadi faktor yang mempengaruhi subjek melakukan sesuatu. Ini karena sangat sulit menghadirkan hantu di pengadilan untuk dapat dilihat secara objektif.

Biasanya orang yang mengaku terkena pengaruh hantu, dalam persidangan akan dikategorikan sebagai orang yang tidak cakap hukum karena berbagai faktor semisal gangguan mental, bukan karena hantu. Jadi menurut saya, dengan klaim film yang menyebut jika kisah Arne Johnson ini nyata, tetap perlu untuk ditinjau secara bijak lagi. Tapi melalui Conjuring 3, setidaknya dapat membuka lagi perbincangan mengenai permasalahan ghaib dan hukum. Ini sangat penting untuk dilakukan, apalagi di Indonesia kerap ditemukan orang yang mengaku terkena pengaruh ghaib dalam melakukan tindak kejahatan.

Share
×
tekid
back to top