sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id samsung
Rabu, 03 Jul 2019 14:57 WIB

Indonesia darurat perlindungan privasi data

Sebagai negara pasar digital terbesar di Asia Tenggara, perlindungan data pribadi sangat penting artinya.

Indonesia darurat perlindungan privasi data

Irha (23) pekerja kreatif, mengaku sering menerima pesan singkat berupa pinjaman online dari nomor tidak dikenanyal. Meski tidak ia baca semuanya, karena jumlahnya menumpuk hingga 300 SMS, ia merasa pesan-pesan tersebut "mengotori" notifikasi smartphone-nya. Padahal ia sudah jarang membeli pulsa secara konvesional. Ia lebih sering membeli pulsa di e-commerce atau lewat Grab. Artinya, data nomor handphone-nya kemungkinan beredar dan disalahkan gunakan secara digital. Menurutnya, aplikasi yang sering memintanya memvalidasi nomor handphone dan kontaknya adalah game-game mobile. Ia curiga data nomor handphone-nya mulai tersebar setelah memberikannya ke pengembang game mobile.

Diaz (25) karyawan swasta, juga mengalami persoalan serupa. Ia punya pengalaman unik, karena jasa finansial yang menghubunginya lewat SMS sampai tahu nama lengkapnya tanpa kesalahan eja. Sama seperti Irha, Diaz juga sudah tidak lagi mencatut nomor handphone di merchant pengisian pulsa konvensional. Ia biasa bertransaksi lewat mobile banking. Diaz punya batasan tersendiri mengenai spam ini. Menurutnya, kalau sekedar tawaran via SMS mungkin masih wajar, karena tidak perlu ia balas. Hanya saja privasinya mulai terganggu ketika dihubungi via telepon oleh telemarketing jasa finansial yang tidak ia kenal.

Pada akhir 2018 Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengemukakan, penetrasi internet telah mendorong pengembangan berbagai inovasi berbasis digital. Terkait praktik tersebut, pengumpulan data menjadi massif. Pemerintah maupun sektor swasta sama-sama memiliki kepentingan dalam praktik pengumpulan data ini.

Dalam kacamata positif, praktik ini memang perlu untuk ekspansi bisnis dan perbaikan layanan publik, namun masih ada hal-hal pelik yang perlu kita perhatikan. Penghormatan atas hak asasi harus djunjung tinggi. Oleh karena itu, hukum, teknologi, dan praktik terkait transfer data pribadi lintas kepentingan, harus bisa mengurangi risiko pelanggaran hak asasi. Undang-Undang perlindungan data pribadi yang komprehensif harus segera disahkan.

Studi ELSAM (2016), mengidentifikasi sedikitnya ada 30 UU yang terkait dengan perlindungan data pribadi. 30 puluh UU itu memiliki prinsip dan rumusan berbeda. Akibatnya, perusahaan-perusahaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi memiliki kesenjangan term of services, alias tidak seragam. Padahal, UU perlindungan ini juga bisa menjadi nilai tawar bagi kekuatan ekonomi digital Indonesia di ranah internasional.

Meutya Hafid, anggota Komisi 1 DPR RI, menegaskan perlunya UU perlindungan data pribadi ini ke depannya. "Cukup banyak aplikasi-aplikasi yang bukan berasal dari Indonesia, sehingga kita perlu membuat aturan hukum yang cukup melindungi data pribadi warga negara kita," ujarnya.

DPR saat ini menunggu Pemerintah untuk segera mengirim Rancangan Undang-Undang (RUU) ini. Sementara itu, Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, menegaskan, mereka telah melakukan edukasi kepada pengguna mengenai pentingnya data pribadi. Selain itu, sejauh ini mereka juga telah melakukan penegakan hukum terhadap penyalah gunaan yang terjadi.

"Nantinya dengan Undang-Undang perlindungan data pribadi, siapa yang mengumpulkan dan menggunakan data pribadi secara tidak sah, bisa kena (tindakan hukum)," ujarnya.

Rancangan Undang-Undang

Pembahasan RUU perlindungan data pribadi ini sebenarnya merupakan inisiatif DPR. RUU ini juga masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. RUU ini masuk dalam nomor urut 53. Sejak 2016 lalu RUU ini ditunggu hadir di atas meja sidang DPR. Kendati begitu, RUU ini baru mulai ada titik terangnya 2019 ini.

Bola RUU ada di tangan pemerintah dalam waktu cukup lama, terutama di lingkup Kemenkominfo. Semuel mengakui RUU ini dibahas berulang kali sehingga lama menjadi perdebatan panjang di internal. Hal-hal fundamental menjadi pembahasan pelik seperti misalnya, definisi data pribadi, sampai mekanisme perlindungannya.

Persoalan soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) misalnya. Ada pihak yag menyebut bahwa NIK ini masuk dalam data pribadi. Sebagian lain berpendapat, NIK dianggap data pribadi yang bisa dibagikan ke pihak ketiga.

Selain menyoal definisi, materi yang termuat dalam RUU ini nantinya juga mengatur soal tata kelola perlindungan data pribadi. Kemudian inti penting lainnya adalah, soal otoritas badan pengawas. Komisi yang terintegrasi dengan badan hukum yang kuat merupakan salah satu amanat RUU perlindungan data pribadi tersebut. Pasalnya, banyak sekali aturan di dalam RUU tersebut bersifat perdata. Pasal yang bersifat pidana hanya satu menurut Semuel, yakni pencurian data pribadi.

Kendati begitu, Semuel menegaskan, masyarakat perlu kritis untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Ridzki Kramadibrata, President of Grab Indonesia dalam sebuah kesempatan di Jakarta, mengaku mendukung Pemerintah untuk membentuk badan maupun komisi kuat yang bisa menjadi penegak hukum di ranah ini.

Survey kepedulian masyarakat

Menurut studi International Data Corporation (IDC) terbaru, kepercayaan konsumen terhadap layanan digital di Indonesia sangat tinggi. 87 persen pengguna meminta pihak-pihak terkait untuk menyimpan data pribadi mereka tersimpan dengan aman. 86% pengguna seharusnya digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disetujui kedua belah pihak. Kemudian, 85% pengguna berharap informasi personal harus dikumpulkan dengan cara yang beretika.

Meski harga yang dibayarkan tinggi, pengguna layanan digital di Indonesia lebih memilih untuk bertransaksi dengan organisasi yang bisa dipercaya. Pasalnya, hampir separuh (46%) konsumen Indonesia memiliki pengalaman buruk di industri digital, utamanya mengenai data pribadi yang disalahgunakan.

IDC juga sangat menyarankan untuk membangun ekosistem digital yang berawal dari nilai-nilai kepercayaan. Dialog antara pemerintah, perusahaan teknologi dan pemangku kepentingan lain di industri ini harus sering digalakan.

Share
×
tekid
back to top