sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id samsung
Jumat, 28 Des 2018 23:08 WIB

Akhir kisah Bolt dan First Media

Menurut Kemenkominfo, saat ini saat yang tepat untuk mencabut layanan bolt dan First Media. Hak-hak pelanggan operator bersangutan akan dipenuhi.

Akhir kisah Bolt dan First Media

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengakhiri izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz oleh PT. Internux (Bolt) dan PT. First Media, Tbk serta PT. Jasnita Telekomindo. Ketiga perusahaan penyedia jaringan internet itu tak bisa menyelesaikan kewajibannya membayar biaya penggunaan frekuensi. Oleh karenanya, Kemenkominfo menghentikan izin penggunaan pita frekuensi yang selama ini dimanfaatkan tiga perusahaan tersebut.

Mulai Jumat (28/12), PT. Internux (Bolt) dan PT. First Media tak lagi bisa menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi. Kedua perusahaan yang bernaung di bawah Lippo Group itu harus menutup Core Radio Network Operation Center disingkat NOC.

Selain menghentikan izin penggunaan frekuensi, Kemenkominfo akan melakukan pencabutan dan/atau penyesuaian izin penyelenggaraan telekomunikasi kedua perusahaan tersebut. Dengan begitu, layanan First Media dan Bolt yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz, tak bisa lagi diakses pengguna. Lantas bagaimana nasib pelanggan?

Dalam pernyataannya, Direktur Utama PT Internux, Dicky Mochtar menyatakan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan dipenuhi oleh perusahaan.

“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. Bolt tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggan setianya,” katanya.

Pasca keputusan Kemenkominfo diberlakukan, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai serta pengembalian pembayaran, dimuka. Bolt juga telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek serta Medan, guna melayani proses pemenuhan hak pelanggan.

Bagi pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net Tbk, akan mendapatkan penawaran diskon 30% dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan. Selain itu, mereka bisa menikmati gratis semua saluran TV Cable selama 3 bulan dimulai dari paket Rp217.300/bulan.

PT Jasnita Telekomindo, menambah daftar deretan operator yang izin penggunaan frekuensinya dihentikan Kemenkominfo. Serupa dengan First Media dan Bolt, izin penyelenggaraan telekomunikasi PT Jasnita Telekomindo juga akan dicabut.

Sejak 20 November, Kemenkominfo telah melarang First Media dan Bolt untuk menambah pelanggan baru. Kedua perusahaan juga diminta untuk menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data. Namun Kemenkominfo menunda penghentian izin penggunaan frekuensi, guna memantau perkembangan kondisi pelanggan.

Pantauan Kemenkominfo, pada 20 November tercatat ada 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya di atas Rp100.000 baik dari First Media maupun Bolt. Per 25 Desember, tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuota datanya melebihi Rp100.000.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail, mengatakan, "Kondisi itu menunjukkan adanya penurunan signifikan, sehingga hari ini merupakan saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan spektrum frekuensi 2.3 GHz untuk meminimalisir dampak kerugian bagi pelanggan kedua operator,"

Penghentian penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz, tidak membuat kewajiban PT. Internux dan PT. First Media, Tbk serta PT Jasnita Telekomindo terhenti. Ketiga perusahaan tetap diharuskan melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi terutang, serta denda keterlambatan pembayaran. Proses penagihan tunggakan itu selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Share
×
tekid
back to top