ATSI beri 10 masukan soal regulasi IMEI
Untuk memberikan kenyamanan bagi para pengguna layanan di masa depan, ATSI memberikan masukan kepada pemerintah.
Rencana pengaturan IMEI yang dilakukan oleh beberapa Kementerian Indonesia masih terus bergulir. Hingga saat ini, Permen yang mengatur hal tersebut hingga saat ini masih terus digodok.
Melihat hal tersebut, ATSI pun memberikan usulan untuk Permen yang masih digodok tersebut. Usulan ini sudah dilayangkan oleh ATSI pada 12 September kemarin ke Dirjen Postel Kominfo.
"Kami sepenuhnya mendukung pemerintah dalam tata kelola IMEI untuk membantu pemerintah menekan kerugian karena kehadiran perangkat BM. Tapi, kami memiliki beberapa usul untuk aturan tersebut," kata ketua ATSI, Ririek Adriansyah, Selasa (24/9/2019) di Jakarta.
Yang pertama adalah mengusulkan agar regulasi terkait Pengendalian Alat dan / Perangkat Telekomunikasi yang tersambung dengan Jaringan Bergerak Seluler melalui International Mobile Equipment Identification (IMEI) diberlakukan untuk perangkat baru.
"Sedangkan untuk alat yang sudah ada di pasaran tak wajib untuk diregistrasikan ke Sistem Pengendalian Alat dan / atau perangkat menggunakan IMEI dan tidak diberlakukan pemblokiran,"
Kemudian, mengenai investasi untuk mengadakan mesin EIR, ATSI meminta insentif kepada pemerintah. Hal ini dikarenakan harga dari mesin tersebut cukup mahal. "Selain itu inisiatif ini bukan merupakan kewajiban dalam lisensi operator seluler, jadi ATSI mengusulkan pengadaan alat EIR tidak dibebankan semuanya ke operator."
"Yang ketiga kami mengusulkan pemerintah memberikan data IMEI Legal dari Kominfo untuk sistem pengendali alat dan / atau perangkat yang menggunakan IMEI," sambungnya.
ATSI juga mengusulkan alat EIR ini dibangun secara redundancy. "Hal ini dilakukan untuk mengatasi potensi Single Point of Failure (SPoF)."
"Kami juga mengusulkan untuk para pengguna dapat memilih operator seluler mereka masing-masing dan tidak diatur oleh pemerintah. Kami juga mengusulkan pengaturan IMEI ini diberlakukan bagi Inbound Roamer" tegasnya.
Mereka juga mengatakan bahwa untuk melindungi data para pengguna, operator akan memproses laporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri secara mandiri. "Hal ini dilakukan untuk mencegah kebocoran data."
"Tak tertinggal kami juga mengusulkan Kominfo untuk melakukan kesepakatan kerjasama dengan GSMA terkait alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas perangkat," paparnya.
Tak ketinggalan, ATSI juga mengusulkan bahwa Kominfo untuk menunjuk kementerian terkait untuk membangun dan / atau menyediakan call center dan customer services untuk layanan pendaftaran IMEI.
Terakhir, Ririek meminta kepada pemerintah agar peraturan menteri segera menandatangani Permen yang mengontrol IMEI untuk cepat ditandatangani. "Kami berharap usulan kami didengarkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah komplain pelanggan saat aturan ini diberlakukan."