sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id wd
Rabu, 25 Sep 2019 08:01 WIB

ATSI dorong percepatan rangkumnya Permen pengendalian IMEI

ATSI menyebut, Pemerintah hanya harus merancang peraturan secara generik untuk Permen IMEI, sedangkan untuk detail lainnya dapat dibahas bersama-sama.

ATSI dorong percepatan rangkumnya Permen pengendalian IMEI

Rancangan Permen yang mengatur IMEI hingga saat ini masih digodok oleh tiga kementerian, yakni Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag. Baik pihak operator jaringan maupun masyarakat masih menantikan kapan Permen tersebut selesai dan disahkan.

Ternyata, rencana pengendalian IMEI ini bukan sebuah rencana baru. Wakil Ketua Umum ATSI,  Merza Fachys mengatakan bahwa ternyata rencana pengendalian IMEI ini sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

“Sebenarnya, pemerintah sudah merencanakan pengendalian IMEI semenjak 2010 silam. Tapi baru terealisasi pada 2019 ini,” kata Merza pada acara konferensi pers ATSI yang dilaksanakan pada Selasa (24/9/2019) petang di Jakarta.

Setelah sebelumnya direncanakan penandatanganan Permen ini akan dilakukan 17 Agustus lalu, ternyata buktinya hingga saat ini belum terlaksana. Ketua ATSI, Ririek Adriansyah pun mendorong Pemerintah untuk merampungkan Permen tersebut secepatnya.


“Kita sarankan draft Permen yang mengatur IMEI dirancang secara generik saja. Sedangkan untuk peraturan yang membicarakan hal-hal teknis, bisa dibicarakan belakangan dan dibuat sebagai Perdirjen,” ungkap Ririek.

Saat ditanyakan apakah jangka waktu enam bulan untuk masa transisi peraturan ini cukup atau tidak, Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O. Ba'asyir mengatakan bahwa hal ini merupakan hal yang relatif.

“Untuk waktu (transisi), kami sudah berdiskusi panjang dengan pemerintah. Kita sudah sepakat dengan pemerintah. Kalau memang nantinya ternyata tidak cukup jangka waktu enam bulan, mereka akan memperpanjang masa transisi tersebut,” kata Marwan. “Kita sekarang menunggu permen keluar dulu.”

Sementara itu, untuk membantu Pemerintah mempercepat perampungan Permen tersebut, ATSI pada 12 September lalu sudah mengirimkan usulan kepada Dirjen Postel Kominfo. Mereka memberikan total 10 masukan terkait dengan pembentukan Permen IMEI.

Share
×
tekid
back to top