Kemenkominfo bebaskan operator pilih alat pemblokir IMEI ilegal
Kemenkominfo membebaskan teknologi pemblokiran IMEI yang akan diterapkan oleh masing-masing operator.
Operator seluler akan terlibat dalam pemblokiran IMEI ilegal. Tindakan ini merupakan praktik dari aturan pemblokiran IMEI ilegal yang tengah menjadi kajian oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam hal pemblokiran, operator sebelumnya berencana menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR) untuk memblokir IMEI yang tercatat ilegal. Namun operator perlu menggelontorkan investasi untuk menghadirkan alat tersebut. Guna meringankan beban operator, Kemenkominfo membebaskan teknologi pemblokiran yang akan diterapkan masing-masing operator.
"Iya tapi tidak menyebut pakai apa, yang penting tujuanya tercapai. Enggak harus EIR, ada opsi lainnya," kata Dirjen SDPPI Kemenkominfo, Ismail.
Terkait alat yang akan digunakan operator pun, Ismail menyatakan pihaknya mempersilakan penggunanaan alat apa pun. Yang penting, upaya pemblokiran bisa dilakukan.
Untuk diketahui, regulasi pemblokiran IMEI masih dalam pembahasan tiga kementerian. Ismail menyebut regulasi itu sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan terkait pajak yang akan diberlakukan untuk ponsel ilegal atau black market (BM).
Sat hal yang menjadi sorotan adalah ponsel luar negeri yang masuk ke Tanah Air, apakah diharuskan membayar pajak atau tidak. "Itu yang sedang dibicarakan, jadi artinya, kedepanya orang datang dengan ponsel dari luar negeri apa perlu bayar pajak, itu yang sedang kita diskusikan," ujarnya