Bikin iPhone lawas lemot, Apple wajib bayar Rp1,59 triliun
Dalam hasil pengadilan di beberapa negara di Amerika Serikat, Apple wajib membayar denda Rp1,59 triliun karena bikin iPhone lawas lemot.
Apple akhirnya diwajibkan untuk membayar ganti rugi terhadap kasus Apple VS pengguna iPhone lawas. Seperti diketahui, pada 2017 silam, Apple dituntut para pengguna iPhone lawas (iPhone 7 ke bawah) dikarenakan update iOS baru malah membuat perangkat mereka jadi lemot.
Apple pun beberapa kali melakukan banding dan meminta maaf perihal masalah tersebut. Tapi, setelah hampir tiga tahun di pengadilan, jaksa mengatakan mereka memiliki cukup banyak bukti, dan mengharuskan Apple membayar denda.
Jaksa Agung di beberapa negara bagian Amerika telah menggugat Apple karena menyembunyikan pelambatan dan degradasi baterai dari pemilik iPhone. Jaksa berdalih bahwa Apple "sepenuhnya sadar" telah melakukan praktik itu.
Pihak Apple pun berdalih hal tersebut dilakukan untuk memperpanjang masa pakai dari iPhone pengguna. Mereka juga telah menawarkan penggantian baterai khusus pengguna iPhone lawas sebagai “kompensasi”, namun tetap kalah di pengadilan.
The Verge (19/11) melaporkan bahwa perusahaan asal Cupertino tersebut diharuskan membayar USD113 juta atau sekitar Rp1,59 triliun kepada para pengguna yang terpengaruh.
Tapi, penyelesaian kasus belum sepenuhnya disetujui oleh hakim. Meski begitu, para pengguna iPhone di beberapa negara bagian Amerika yang ikut dalam tuntutan ini akan mendapatkan kompensasi dari kasus tersebut dalam waktu dekat ini.