Bitcoin Indonesia ganti nama jadi Indodax
Apa saja yang berubah dengan pergantian nama tersebut?
Bitcoin Indonesia atau Bitcoin.co.id baru saja (14/3), mengganti namanya menjadi Indonesia Digital Asset Exchange (Indodax). Dengan nama baru ini, mereka berharap bisa menjadi platform untuk mempertemukan pembeli dan penjual dari berbagai aset digital, seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, dan lainnya.
“Kami percaya bahwa teknologi digital asset mampu memberikan dampak positif yang besar terhadap ekonomi. Saat ini, peran digital asset di Indonesia semakin berkembang seiring dengan berkembangnya teknologi blockchain. Indodax hadir sebagai tempat untuk membeli dan menjual digital asset dengan mudah dan aman,” kata CEO Indodax, Oscar Darmawan.
Cara ini dilakukan sekaligus untuk menegaskan bahwa saat ini Indodex telah menyediakan sebanyak 18 digital asset di platform-nya, bukan hanya sekadar Bitcoin saja.
“Saat ini kami telah menyediakan berbagai pilihan digital asset yang bisa dibeli dan dijual. Tepatnya terdapat 18 digital asset yang tersedia di platform kami. Seperti Ripple, Ethereum, Bithshares, Litecoin, Bitcoin Cash, Dash, dan lainnya,” kata Oscar.
Sedangkan, meski Bitcoin sempat mengalami penurunan namun Indodax optimis untuk bisa memiliki 1,5 juta anggota terdaftar di akhir tahun 2018 ini. Mereka juga mengatakan saat ini, lebih dari 1,1 juta telah menjadi anggota terdaftar dan rata-rata anggota baru 3000 ribu per hari. Bahkan, mereka juga mengklaim rata-rata volume transaksi capai Rp 100 miliar setiap harinya.
Untuk mencapai target angka tersebut, Indodax juga semakin mengedepankan sistem keamanan dan transparansi dalam melakukan transaksi aset digital di platform-nya. Salah satunya adalah setiap orang yang ingin bertransaksi di Indodax diharuskan mendaftarkan diri sesuai dengan data pribadi yang sah untuk menghindari munculnya tindak kriminal.
Selain itu, Indodax mengklaim telah didukung dengan teknologi blockchain yang melacak semua aset digital dan perpindahannya dapat dilacak dengan mudah. Tentunya, hal ini karena semua transaksi telah tercatat secara elektronik di dalamnya.
Sementara itu, Bank Indonesia sendiri resmi melarang transaksi menggunakan Bitcoin dan mata uang digital lainnya di wilayah Indonesia. Meski demikian, BI tidak melarang masyarakat untuk melakukan investasi menggunakan mata uang digital.