sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id samsung
Minggu, 11 Sep 2022 10:00 WIB

Bjorka retas data hingga Surat Presiden, ini tanggapan BSSN

BSSN mengambil sejumlah langkah terkait dugaan kebocoran data di Indonesia yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Bjorka retas data hingga Surat Presiden, ini tanggapan BSSN

Belakangan ini, sejumlah data di Indonesia diduga telah dibocorkan oleh seorang peretas (hacker) yang dikenal dengan sebutan Bjorka. Dalam kabar terkini, peretas juga berhasil mendapatkan arsip kepresidenan terkait ribuan Surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Terkait insiden kebocoran data yang terjadi pada beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) jura turut buka suara. Pernyataan resmi ini disampaikan usai adanya dugaan kebocoran data pada dokumen surat-menyurat Presiden Jokowi. 

“BSSN telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar juru bicara BSSN, Ariandi Putra melalui keterangan resminya (10/9). 

Lebih lanjut, BSSN juga mengaku telah melakukan sejumlah upaya untuk menangani insiden kebocoran data yang terjadi secara beruntun belakangan ini. Pihaknya juga telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan. 

“BSSN bersama dengan PSE terkait telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat  untuk  memperkuat  sistem  keamanan  siber  guna  mencegah  risiko  yang  lebih besar pada beberapa PSE tersebut,” tambah anggota Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN itu. 

Sejauh ini, BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Menurut penuturan Ariandi, hal tersebut dilakukan untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku dugaan kebocoran data ini. 

Terakhir, BSSN menegaskan, keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama. Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

“Untuk itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing,” pungkas Ariandi. 

Share
×
tekid
back to top