sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id wd
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id realme
Selasa, 22 Feb 2022 11:48 WIB

Dilaporkan jual barang palsu, begini tanggapan Tokopedia & Bukalapak

Notorious Markets List (NML) adalah daftar tahunan yang dikeluarkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menyoroti e-commerce yang memfasilitasi penjualan barang palsu.

Dilaporkan jual barang palsu, begini tanggapan Tokopedia & Bukalapak

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) belum lama ini mengeluarkan Notorious Markets List (NML) yang merupakan daftar e-commerce yang dilaporkan menjual barang palsu atau pembajakan hak cipta di sepanjang tahun 2021. Diantara 42 perusahaan yang terafiliasi dalam daftar, dua diantaranya merupakan e-commerce asal Indonesia, Tokopedia dan Bukalapak.

Untuk diketahui, Notorious Market List merupakan daftar tahunan yang dikeluarkan oleh USTR untuk menyoroti pasar online dan fisik yang dilaporkan terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang substansial.

Berdasarkan laporan USTR, sebagian besar produk bermerek di BukaLapak tidak asli dan secara terbuka diberi label “replika” pada produk bermerek. USTR mencatat kekhawatiran terhadap protokol pemeriksaan penjual BukaLapak tidak cukup mencegah penjual barang palsu di platform.

Di samping itu, Tokopedia dilaporkan memiliki angka yang tinggi dalam penjualan pakaian, kosmetik, dan aksesori palsu, serta buku teks dan materi bahasa Inggris bajakan. Laporan juga mencatat peningkatan sistem Tokopedia hanya meminta lebih banyak informasi pengguna tapi tidak ada dampak penghapusan daftar barang palsu.

Selain Tokopedia dan Bukalapak, e-commerce asal Singapura yang juga merupakan salah satu yang paling banyak digunakan di Indonesia, yakni Shopee juga termasuk dalam daftar.

Perlu diketahui, daftar NML ini melalui publikasi di Federal Register atas permintaan komentar dan tanggapan publik online yang ditampung dalam www.regulations.gov.

Tanggapan Tokopedia dan Bukalapak

Menanggapi laporan ini, Tokopedia dan Bukalapak sama-sama menegaskan akan menindak segala bentuk penyalahgunaan dan pelanggaran aturan di masing-masing platform. 

“Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia,” kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya saat tim Tek.id (22/2) menghubungi pihak Tokopedia.

“Walau Tokopedia bersifat UGC - dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri - aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Ekhel menambahkan, pengguna dapat menggunakan fitur Pelaporan Penyalahgunaan untuk melaporkan produk yang melanggar, aturan penggunaan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Di samping itu, dalam meningkatkan upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan mengurangi penjualan barang-barang palsu di platform, BukaLapak menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintahan terkait dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan para regulator.

“Guna memperkuat komitmen kami menjadi platform yang terpercaya, kami bekerjasama dengan berbagai pemilik merk dan regulator, termasuk diantaranya Bank Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, dan beragam institusi terkait lainnya,” kata Baskara Aditama, AVP of Marketplace Quality. 

Platform juga memiliki fasilitas pengajuan pemblokiran oleh pemilik hak dan merk untuk terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan barang yang dijual di Bukalapak, yakni BukaBantuan. 

Dengan menghadirkan merek-merek global melalui program BukaMall, Bukalapak memberi akses kepada para pembeli agar mendapatkan barang dengan merek resmi yang terpercaya.

Share
×
tekid
back to top